Pemerintah Desa Bogoran telah melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta pendapatan lainnya, telah direalisasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Realisasi ...