Artikel

Waspada Platform Aplikasi Bisnis/Investasi yang Berpotensi Ponzi/Scam/Penipuan

27 Februari 2025 11:08:06  Administrator  8 Kali Dibaca  BERITA

Menindaklanjuti Surat Bupati Trenggalek Nomor: 500.16/308/406.022/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan Surat Camat Kampak Nomor : 500.16/58/406.07/2025 Perihal Kewaspadaan terhadap platform aplikasi bisnis/investasi yang berpotensi ponzi/scam/penipuan. Disampaikan bahwa seiring perkembangan digitalisasi saat ini, perlu upaya antisipasi dan mitigasi terhadap platform aplikasi bisnis/investasi yang berpotensi ponzi/scam/penipuan terstruktur yang merugikan masyarakat. Dari berbagai kasus, secara umum bisnis/investasi ini memiliki ciri sebagai berikut:

 1.Mengaku memiliki perizinan usaha yang lengkap dengan hanya menunjukkan akta pendirian yang disahkan Kemenkumham dan nomor induk berusaha (NIB), padahal usaha riil yang dijalankan dapat mensyaratkan perizinan operasional/teknis lebih lanjut dari otoritas yang berwenang.

 2. Merekrut anggota/member dalam jumlah banyak, termasuk mekanisme anggota rekrut anggota (member get member) dengan menyetor sejumlah uang jaminan/deposit.

 3. Menjanjikan perolehan pendapatan/profit besar dalam waktu singkat dengan slogan “kerja cerdas tanpa kerja keras” disertai instruksi/tugas tertentu namun tidak transparan sumber keuangannya.

 4. Pada awal/permulaan, para anggota/member biasanya masih mudah dalam menarik tunai pendapatan/profitnya. Namun dalam jangka waktu tertentu mengalami kesulitan bahkan tidak dapat melakukan tarik tunai dengan berbagai alasan, misalnya perbaikan/maintenance sistem aplikasi.

 

Lindungi Diri Anda dari Penipuan!

  1. Periksa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait sebelum berinvestasi.
  2. Waspadai skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
  3. Jangan tergiur ajakan teman atau keluarga tanpa mengecek legalitas bisnisnya.

 

Bijak dalam Berinvestasi, Hindari Jeratan Scam!

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image