Menindaklanjuti Surat Bupati Trenggalek Nomor: 500.16/308/406.022/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan Surat Camat Kampak Nomor : 500.16/58/406.07/2025 Perihal Kewaspadaan terhadap platform aplikasi bisnis/investasi yang berpotensi ponzi/scam/penipuan. Disampaikan bahwa seiring perkembangan digitalisasi saat ini, perlu upaya antisipasi dan mitigasi terhadap platform aplikasi bisnis/investasi yang berpotensi ponzi/scam/penipuan terstruktur yang merugikan masyarakat. Dari berbagai kasus, secara umum bisnis/investasi ini memiliki ciri sebagai berikut:
1.Mengaku memiliki perizinan usaha yang lengkap dengan hanya menunjukkan akta pendirian yang disahkan Kemenkumham dan nomor induk berusaha (NIB), padahal usaha riil yang dijalankan dapat mensyaratkan perizinan operasional/teknis lebih lanjut dari otoritas yang berwenang.
2. Merekrut anggota/member dalam jumlah banyak, termasuk mekanisme anggota rekrut anggota (member get member) dengan menyetor sejumlah uang jaminan/deposit.
3. Menjanjikan perolehan pendapatan/profit besar dalam waktu singkat dengan slogan “kerja cerdas tanpa kerja keras” disertai instruksi/tugas tertentu namun tidak transparan sumber keuangannya.
4. Pada awal/permulaan, para anggota/member biasanya masih mudah dalam menarik tunai pendapatan/profitnya. Namun dalam jangka waktu tertentu mengalami kesulitan bahkan tidak dapat melakukan tarik tunai dengan berbagai alasan, misalnya perbaikan/maintenance sistem aplikasi.
Lindungi Diri Anda dari Penipuan!
Bijak dalam Berinvestasi, Hindari Jeratan Scam!