Pemerintah Desa Bogoran telah melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta pendapatan lainnya, telah direalisasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Realisasi belanja desa difokuskan pada program dan kegiatan prioritas yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Bogoran atas dukungan, partisipasi, serta pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Masukan dan saran dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik di masa mendatang.