Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik. Pelayanan publik merupakaan layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada suatu lembaga itu sesuai dengan hukum pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan masyarakat di Desa Bogoran ...